Kewarganegaraan

-->
I. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
A. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
B. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tatat tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketetiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
3. Unsur Negara
a. Bersifat Konstitutif, yaitu dalam negara tersebut meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
b. Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto.
4. Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara bermacam-macam, antara lain :
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata;
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum;
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam konsep ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebbas mungkin. Sementara itu, dalam konteks Negara Indonesia, tujuan negara sesuai pembkaanUUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
II. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945, pasal tentang hak dan kewajiban yaitu :
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam ayat 1, menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai hukum dan pemerintahan. Dalam ayat 2, menunjukkan adanya asas keadilan dan kerakyatan dimana setiap warga berhak untuk hidup dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam pasal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada mertabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian negara atau pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dipaksakan.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang- undang.
III. Pemahaman tentang Demokrasi
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan warga dan masyarakat didefinisikan sebgai warga negara. Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi dimasa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili.
B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hal itu bersangkutan dengan sejarah negara yangbersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki : monarki mutlak, monarki konstutisional, dan monarki parlementer.
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2. Model-Model Demokrasi
Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi, yaitu :
a. Demokrasi Liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas.
b. Demokrasi terpimpin, yaitu para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
c. Demokrasi sosial, yaitu demokrasi yang menaruh kepedulian dan keadilan sosial bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d. Demokrasi parisipasi, yaitu demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
e. Demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi yang menekankan proteksi khusus bagi kelopok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakili bgian budaya masyarakat utama.
3. Prinsip Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokratis. Dalam negara demokratis, ada beberapa parameter demokrasi, diantaranya :
a. Masalah pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun.
b. Dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
c. Susunan kekuasaan negara. Keuasaan negara dijalankan secara distribitif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan.
d. masalah kontrol rakyat, yakni suatu relasi rakyat yang simetris, memiliki sumbangan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
4. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan sebagai pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa :
a. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonsia (Pancasila)
b. Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
c. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
d. Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
e. Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Kita dapat membedakan demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan. Berdasarkan pengertian tentang demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah populer. Sementara itu, belum ada kesatuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi demokrasi Indonesia yang definitif.
Demokrasi Indonesia atau pemerintahan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan pewakilan memberi kesan bahwa demokrasi tersebut hanya berfokus pada satu prinsip dasarm yaitu sila ke-4 dari Pancasila. Padahal perlu diingat dan disadari bahwa kelima sila Pancasila berkedudukan setara dan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Selain pengertian di atas, adapula rumusan lainnya yaitu, demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Maksudnya adalah bahwa demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Falsafah Pancasila sesungguhnya tidak hanya mengandung nilai politik, ekonomi, dan sosial budaya, namun juga mengandung nilai religius. Jadi rumusan pengertian di atas belum mencakup seluruh nilai Pancasila. Dengan kata lain, rumusan tersebut hanya mencakup nilai-nilai sila kedua hingga sila kelima.
Rumusan tersebut hanya mencakup aspek tanggung jawab duniawi, sedangkan menurut filsafat Pancasila tanggung jawab itu meliputi tanggung jawab kemanusiaan sekaligus terhadap Tuhan Pencipta Alam Semesta atau tanggung jawab Ilahi.
Kedua rumusan di atas memang masih mengandung kelemahan, namun keduanya dapat mendorong ditemukannya dan dirumuskannya suatu pengertian demokrasi Indonesia yang lebih lengkap, lebih sempurna, lebih ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.
Keseluruhan uraian tentang demokrasi membei kesan bahwa demokrasi lahir sebagai hasil ciptaan manusia, bukan tanpa sebab dan tanpa tujuan. Demokrasi muncul sebagai satu sistem pemerintahan karena adanya pemerintahan diktator yang otoriter yang membawa dampak buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antaralain :
a. Penindasan dan eksploitasi, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat hanya punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya, penguasa atau pemerintah tampak seolah-olah hanya punya hak tanpa kewajiban.
b. Kondisi kehidupan masyarakat seperti di atas selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban lebih banyak di pihak rakyat.
c. Kesejahteraan bertumpu pada para penguasa sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.
Faktor-faktor di atas melatarbelakangi ide pemerintahan yang demokratis untuk menjamin kesejahteraan rakyat secara merata. Cita-cita kesejahteraan hidup setiap kelompok masyarakat senantiasa tergambar dalam falsafah hidupnya. Misalnya, cita-cita kesejahteraan hidup bangsa Indonesia tersurat dalam falsafah Pancasila yang biasanya diungkapkan dalam rumusan masyarakat yang adil makmur dan merata secara material dan spiritual. Dengan demikian demokrasi Indonesia dapat dirumuskan sebagai berikut :
Demokrasai Indonesia adalah satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
IV. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Hakekat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbngan yaitu keseimbangan hak dan kewajiban. Serta keeimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah dan negara.
Dalam Undang-Undang No. 29 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa ”Hak Asasi Manusia melekat pada hakekat dan kebendaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martabat”.
B. Bentuk-Bentuk HAM
Bentuk-bentuk HAM antara lain :
1. Hak sipil. Terdiri dari hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi anggota masyarakat tertentu, dan hak untuk hidup.
2. Hak politik. Terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
3. Hak ekonomi. Terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan.
4. Hak sosial budaya. Terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh rumah dan pemukiman.
V. Bela Negara
Menurut Bab XII Pasal 30 UUD 1945, yaitu :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang.
Makna pasal 30 UUD 1945 :
1. Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.
2. Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.
Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
3. Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :
a. Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR?DPR) yang ditentukan oleh UUD 1945.
b. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Asas dmokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.

1 komentar:

  1. Menurut saya,,,
    Informasi yang anda berikan kurang bagus karena infromasinya terlalu singkat. Jika anda menambahakan sedikitt informasi akan lebih bagus....

    BalasHapus